KPU Diperintahkan Buka Salinan Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini kata dia merupakan kemenangan publik.
"Kita bahagia dengan perjuangan ini, bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dengan putusan ini, kata dia, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Dengan demikian, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ungkap Bonatua.
"Jadi pada intinya, ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID," pungkasnya.
Sekadar informasi, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KI Pusat, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, ia menyatakan, ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik. Untuk itu, ia meminta pada pihak termohon, KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sedianya, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sementara terkait sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi, akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian.
Berikut ini adalah sembilan informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM










