Usut Kasus Pandji, Polisi Minta Pendapat Ahli soal Batasan Kebebasan Berekspresi
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy Mens Rea. Polisi turut melibatkan ahli dalam mengusut kasus tersebut.
1. Libatkan Ahli
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menuturkan pihaknya meminta keterangan dari para ahli guna mengonstruksikan batasan antara kebebasan berekspresi, seni, dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengonstruksikan batasan-batasan, sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keseimbangan, sekaligus menghadirkan rasa aman di masyarakat tanpa menutup ruang kebebasan berekspresi dan seni.
Terkait alat bukti, Iman menegaskan penyidik tidak hanya bergantung pada barang bukti yang disampaikan pelapor. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti lain yang relevan.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain,” ucapnya.
Ia pun memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan berimbang.
“Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” katanya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.










