Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Terkini | okezone | Senin, 12 Januari 2026 - 20:37
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidang.

Untuk diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
 

Topik Menarik