Penjelasan OJK soal Asuransi Kredit Pinjol, Ini Aturan Mainnya

Penjelasan OJK soal Asuransi Kredit Pinjol, Ini Aturan Mainnya

Ekonomi | okezone | Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:03
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pembentukan konsorsium untuk menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) sebagai upaya untuk memitigasi risiko di tengah dinamika industri keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk asuransi kredit tersebut telah diluncurkan pada pertengahan Desember 2025.

“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.

Dia menuturkan, produk asuransi tersebut akan menutup sebagian besar risiko gagal bayar dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi sehat secara umum dan wajar.

Dia mengatakan, perusahaan pindar diperbolehkan untuk mengajukan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku dengan didasarkan pada itikad baik.

Meskipun demikian, Ogi menyatakan penyelenggara layanan fintech lending tetap harus bertanggung jawab atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola untuk menghindari munculnya moral hazard.

“Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring),” ujarnya.

 



Untuk tahap awal, implementasi asuransi kredit bagi pindar akan dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan pilot implementation dengan menetapkan sejumlah penyelenggara pindar sebagai target pasar awal.

Selama masa percobaan tersebut, OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, serta dampak produk asuransi tersebut terhadap ekosistem keuangan secara keseluruhan sebelum diterapkan secara lebih masif di masa mendatang.

Ogi mengatakan, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk pindar tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan aspek likuiditas, permodalan, kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM), dan tata kelola sebelum memasarkan produk tersebut agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.

“Termasuk juga pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), yang di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss,” ucap Ogi.

Topik Menarik