Diskon Tarif Listrik untuk Korban Bencana Sumatera
JAKARTA - Pemerintah mengkaji kebijakan diskon tarif listrik di daerah terdampak bencana Sumatera. Kebijakan diskon tarif listrik pernah diberlakukan pemerintah pada 2025 sebagai stimulus ekonomi.
Rencana diskon tarif listrik untuk korban bencana Sumatera sudah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bak gayung bersambut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah tersebut.
Penjelasan Bahlil soal Diskon Tarif Listrik
Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapan pemerintah untuk memberikan kebijakan diskon tarif listrik bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan, sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bencana telah menyampaikan surat permohonan diskon listrik kepada Kementerian ESDM. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kebijakan tersebut sekaligus menghitung kebutuhan anggarannya.
“Prinsipnya, Kementerian ESDM akan memberikan diskon. Namun saat ini kami masih melakukan perhitungan terkait durasi pemberian diskon dan besaran biayanya. Perhitungannya sedang berjalan, dan saya pastikan akan melaporkannya kepada Presiden agar pemerintah hadir dalam melihat persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM 2025, Kamis (8/1/2026).
Purbaya Dukung Diskon Tarif Listrik
Di tempat berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen anggaran yang dapat dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat di daerah bencana, mengingat kondisi ekonomi warga yang terhenti akibat bencana tersebut.
Namun, pihak Kementerian Keuangan belum menerima permohonan resmi terkait kebijakan khusus tersebut dari pihak terkait maupun PT PLN (Persero).
"Belum sampai ke saya. Itu nanti mungkin PLN yang akan sampaikan ke saya, tapi sampai sekarang belum. Kalau untuk daerah bencana selama masa itu harusnya ada, termasuk dana bencana kita," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Purbaya memahami kondisi sulit yang dihadapi penyintas bencana, di mana aktivitas ekonomi praktis terhenti sehingga kemampuan membayar kewajiban rutin menjadi sangat terbatas.
"Tapi mereka belum produksi kan enggak punya tempat, jadi enggak punya uang," tambahnya menekankan urgensi bantuan sosial di wilayah terdampak.
Sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan pemulihan pascabencana, pemerintah melalui kementerian terkait telah menyiapkan kerangka dukungan.
Kemenkeu mengalokasikan dana siap pakai (on-call) dalam APBN yang dapat digunakan untuk bantuan darurat, termasuk potensi subsidi biaya energi bagi wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memetakan wilayah yang membutuhkan relaksasi tagihan listrik atau penghapusan biaya minimum bagi pelanggan terdampak.
Melalui belanja negara yang adaptif, pemerintah mendorong program bantuan tunai dan padat karya di daerah bencana guna memulihkan daya beli masyarakat agar mereka dapat kembali memulai aktivitas ekonomi.





