Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut dapat diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.
“Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa (8/7/2025). Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas serta berbagai spekulasi di masyarakat.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, menyebabkan kondisi lemas hingga berujung kematian.
Temuan tersebut juga didukung hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.










