Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi

Berita Utama | okezone | Kamis, 8 Januari 2026 - 13:34
share

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim selaku staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata Arika saat membacakan amar putusan.

 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh didakwa dengan pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghasutan. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq tergabung dalam grup media sosial yang berinteraksi secara intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 80 unggahan kolaborasi konten yang dinilai mengandung muatan kebencian terhadap pemerintah.

“Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau unggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yakni melalui unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, menciptakan efek jaringan dengan tingkat interaksi tinggi dari para pengikut akun-akun yang dikelola Delpedro dan kawan-kawan. Hal itu dinilai memicu algoritma media sosial untuk mempromosikan konten tersebut seolah sebagai sebuah gerakan yang masif.

Topik Menarik