Modus Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, Happy Water Dikemas Produk Minuman Berasa
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar praktik pabrik narkoba dengan produk liquid vape dan happy water di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN menyebut para pelaku mengemas narkotika happy water dengan kemasan minuman perasa lokal.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo menjelaskan kemasan minuman perasa hanya untuk mengelabui petugas. Padahal, isinya merupakan hasil olahan bahan narkotika.
"(Dikamuflase) Dalam bentuk sachet, ada itu," kata Budi di Jakarta Utara, Selasa (6/1/2026).
Budi menjelaskan setiap sachet minuman perasa berisi happy water itu akan dibanderol harga mulai dari Rp2–6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.
"Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water," tutur dia.
Selain memproduksi happy water, para pelaku juga memproduksi narkotika berbentuk liquid vape etomidate. Tak berbeda jauh, harga narkotika ini juga dibanderol mencapai Rp2 juta per cartridge.
"Sama, liquid (vape) menurut pengakuan tersangka, dari tersangka, itu (harganya) 2 juta," sambung dia.
Total setidaknya empat orang berhasil diringkus dalam operasi ini. Mereka di antaranya ialah HS, WNI, PS, dan HSN.
"Mereka mempunyai perannya masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan hingga pengendali, ada juga yang sebagai pembiaya," ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.










