KPK Duga Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Terima Uang dari Ade Kuswara

KPK Duga Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Terima Uang dari Ade Kuswara

Nasional | okezone | Selasa, 6 Januari 2026 - 06:38
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) pada Senin (5/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK). 

1. Diduga Terima Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan didalami perihal aliran uang. Ini termasuk dugaan ia menerima uang dari Ade Kuswara dan HM Kunang, ayah Ade Kuswara. 

"Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami terkait aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi," kata Budi kepada wartawan. 

KPK memastikan akan terus mengust aliran uang haram tersebut. Termasuk dari siapa saja penerimaan oleh BS. 

"Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," ujarnya. 

Selain Beni, KPK juga memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang merupakan wiraswasta. Budi tak merinci apa yang akan didalami terhadap saksi-saksi yang dipanggil.

 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
 

Topik Menarik