Tersangka Korupsi Kuota Haji Belum Diumumkan, KPK: BPK Masih Hitung Kerugian Negara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.
"Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan," ujar Budi, Minggu (4/1/2026).
Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kemenag serta asosiasi travel haji untuk menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut," sambungnya.
Sri Gusni Beberkan 3 Prioritas Pascabencana Erupsi Semeru, Dorong Pemulihan di Kawasan Terdampak
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026 bulan depan.








