Cuaca Ekstrem Terjang Jabar dan Jatim, Puluhan Rumah Rusak
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) mencatat hasil pemantauan kejadian bencana selama periode 1 Januari 2026 pukul 07.00 WIB hingga 2 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, BNPB menyoroti dua kejadian baru yang memerlukan perhatian khusus akibat dampaknya terhadap masyarakat.
Kejadian baru pertama terjadi di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, berupa cuaca ekstrem yang mengakibatkan kerusakan permukiman warga pada Rabu 31 Desember.
“Peristiwa ini berdampak pada 19 kepala keluarga atau 61 jiwa,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu (4/1/2026).
Aam mengatakan sebanyak dua unit rumah mengalami rusak berat dan 15 unit rumah rusak ringan. Wilayah ini masih berada dalam Status Siaga Darurat Provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak 13 September 2025 hingga 30 April 2026.
“Hingga laporan ini disusun, material bangunan rumah yang ambruk telah berhasil dibersihkan oleh pihak terkait bersama masyarakat setempat,” katanya.
Sementara itu, kejadian baru lainnya terjadi di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, berupa angin kencang yang melanda sejumlah wilayah permukiman pada hari Kamis 1 Januari. Dampak kejadian ini tercatat menimpa sekitar 22 kepala keluarga, dengan total 22 unit rumah mengalami kerusakan ringan.
Bahkan, kata Aam, Kabupaten Tulungagung berada dalam Status Siaga Darurat Provinsi Jawa Timur yang berlaku sejak 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026. Saat ini, pembersihan material sisa dampak angin kencang telah dilakukan dan kondisi wilayah berangsur kondusif.
Aam memastikan BNPB terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal serta mendorong langkah-langkah mitigasi guna mengurangi risiko bencana susulan, khususnya di tengah potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi di sejumlah wilayah.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah serta BPBD setempat,” imbaunya.










