Pengusaha Tekstil Mengeluh Sulit Dapat Kredit Bank, Purbaya Siapkan KUR Khusus
JAKARTA - Saluran pelaporan terbaru pemerintah, Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) mulai mengungkap hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha nasional. Salah satu isu utama yang mencuat adalah sulitnya akses pembiayaan kredit bagi industri tekstil bahkan dari bank milik negara (Himbara), meski pemerintah telah mengguyur likuiditas sebesar Rp200 triliun ke perbankan.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh PT Mayer Indah Indonesia, produsen bordir dan kebaya legendaris sejak 1973, dalam sesi pengaduan yang diterima langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Selasa (23/12/2025).
General Manager PT Mayer Indah Indonesia Melisa Suria memaparkan bahwa perusahaannya terpukul ganda oleh dampak pandemi dan maraknya impor pakaian bekas (thrifting). Kondisi ini membuat mitra konveksi mereka gulung tikar dan harga produk lokal menjadi tidak kompetitif.
Melisa menyayangkan sikap perbankan yang memberikan label merah pada industri tekstil, sehingga permohonan modal kerja mereka terus ditolak.
"Nah, bahkan sama bank rekanan kami yang sudah berhubungan lebih dari 15 tahun, mereka bilang kebijakan (internal) bank swasta tersebut bahwa industri tekstil tidak bisa diberikan, karena sudah terlalu bleeding (berdarah-darah/kritis). Bahasanya seperti itu," kata Melisa kepada Menkeu.
Padahal, perusahaan tersebut membutuhkan modal kerja sebesar Rp30 miliar untuk beroperasi penuh dan memiliki potensi ekspor sebesar 20 persen. Namun, untuk mendapatkan pinjaman di bawah Rp5 miliar saja, pihak bank tetap enggan memberikan kucuran dana.
Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya sempat menawarkan solusi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Namun, Plt. Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI Sukatmo Padmosukarso menjelaskan adanya kendala administratif berdasarkan hasil audit BPKP dan OJK terkait rekam jejak penilaian ekspor di masa lalu.
"Masalahnya memang di masa yang lalu export judgement ini ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi," ungkap Sukatmo dalam kesempatan yang sama.
Menghadapi kebuntuan akses kredit komersial, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak bisa memaksa Himbara untuk memberikan kredit kepada badan usaha tertentu karena merupakan kewenangan internal bank.
Sebagai solusinya, pemerintah melalui Satgas P2SP tengah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus industri padat karya.
Namun, terdapat syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengakses fasilitas ini, yakni penyelesaian kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi akan diberikan KUR khusus setelah (denda tunggakan) BPJS-nya diselesaikan," tegas Purbaya.
Selain KUR khusus, pemerintah juga menyiapkan langkah pendukung lainnya diantaranya peluang penghapusan denda tunggakan BPJS melalui pembahasan dengan Kemenko Perekonomian dan Kemnaker, serta Kementerian ESDM akan menindaklanjuti permohonan pengurangan deposit gas dari tiga bulan menjadi dua bulan guna meringankan modal kerja (working capital) perusahaan.
Melalui Satgas P2SP, pemerintah berkomitmen untuk melakukan debottlenecking atau penguraian hambatan usaha secara bertahap agar sektor manufaktur seperti tekstil dapat kembali bangkit di tahun 2026.









