Kerugian Kerusuhan di Kalibata Imbas 2 Matel Tewas Dipukuli Polisi Capai Rp1,2 Miliar

Kerugian Kerusuhan di Kalibata Imbas 2 Matel Tewas Dipukuli Polisi Capai Rp1,2 Miliar

Terkini | okezone | Minggu, 14 Desember 2025 - 02:01
share

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa kerugian kerusuhan berujung pembakaran di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua debt collector atau mata elang alias matel, mencapai Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, kerugian diakibatkan sejumlah kendaraan, lapak usaha, dan fasilitas umum yang dirusak oleh massa terafiliasi dua debt collector yang dikeroyok.

"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," kata Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Saat ini petugas masih terus berjaga di lokasi kerusuhan. Termasuk, tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu korban yang menjadi korban dari kerusuhan.

"Karena memang ada rasa trauma dari warga sekitar termasuk rumah yang kaca dipecahkan, warung yang dibakar dan ini menjadikan bahwa itu merupakan suatu mata pencarian bagi warga kita," ujar Budi.

"Nah ini yang akan kami coba untuk membahas apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah dalam hal ini akan melakukan revitalisasi, termasuk memberikan bantuan dan bahkan mungkin penghitungan terhadap korban," lanjutnya.

Budi memastikan polisi terus melanjutkan penyelidikan kerusuhan tersebut. Sembari menunggu laporan resmi yang diajukan para korban kerusuhan oleh sekelompok massa.

 

"Ini masih kami tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma, kami masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut," tutup Budi.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua matel. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

Topik Menarik