Polisi Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi ke Pengantin Korban Penipuan
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penelusuran aset hasil dari tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Hal ini untuk mengembalikan kerugian dialami korban.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, penyidik sedang bekerja untuk terus mengembangkan kasus ini. Sampai saat ini, posko pengaduan masih terus dibuka untuk menampung jumlah korban yang dirugikan akibat penipuan WO Ayu Puspita.
“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujarnya.
Iman menyebut jika kerugian dialami para korban sangat bervariatif. Semua korban terpedaya akibat promosi yang digencarkan WO Ayu Puspita sehingga turut membayarkan uang muka.
“Kemudian kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang Rp40 juta, Rp60 juta,” ucapnya.
Namun dari hasil keuntungan didapat, nyatanya malah dipakai Ayu Puspita untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.
Seluruh dana dikelola menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.










