KPK Gandeng PPATK Telisik Aliran Suap Bupati Lampung Tengah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang tersebut.
“Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” kata Mungki, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap mengalir, termasuk kemungkinan digunakan untuk kepentingan politik.
“Kita akan menelusuri dengan metode follow the money—bagaimana uang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa,” ujar Mungki.
“Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-keperluan politik yang lain,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran awal, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” terang Mungki.
Dalam kasus ini, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri
Sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










