Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan kronologi perjalanan umroh Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms. Mirwan pergi umroh tanpa izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga diminta pulang melalui sambungan telepon.
1. Bupati Aceh Selatan Umroh
Tito menjelaskan, sebenarnya Mirwan sempat mengajukan surat ke Pemprov Aceh terkait proses izin ke luar negeri Kemendagri bagi kepala daerah tanggal 22 November 2025.
“Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya. Kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November,” kata Tito saat konferensi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Ia menerangkan, surat yang dilayangkan Mirwan itu kemudian ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada 28 November 2025. Dia menyatakan, permohonan izin tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran situasi daerah dalam keadaan bencana.
“Kemudian Bupati Aceh Selatan kembali di Banda Aceh. Dia sebelumnya sudah berangkat di Jakarta tadi, balik ke Banda Aceh dan kemudian dia juga melakukan kegiatan untuk membantu masyarakatnya,” ujar dia.
Namun, tanggal 2 Desember 2025, Mirwan Ms tetap berangkat umroh melalui Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Setelah menerima kabar tersebut, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.
“Saya kemudian langsung menelepon kepala yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat. Saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang,” ungkapnya.
“Dan saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu. Kalau ke Kemendagri Enggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf,” sambung Tito.
Situasi tersebut sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Tito bahkan langsung diminta Kepala Negara untuk segera mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Sebagai informasi, Mirwan MS dicopot sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan imbas berangkat umroh tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Kini, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan menggantikan Mirwan MS.










