Apakah Nomor KTP Sama dengan NIK? Ini Jawabannya
JAKARTA - Apakah Nomor KTP Sama dengan NIK? keduanya merujuk pada hal yang sama. Nomor yang tercantum di KTP adalah yang dimaksud dengan NIK.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK atau singkatan dari Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), NIK merupakan nomor identitas resmi yang diterbitkan pemerintah dan dicantumkan pada KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
NIK atau nomor KTP terdiri dari 16 digit angka unik yang diberikan setelah pencatatan biodata dan berlaku seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Administrasi Kependudukan.
Artinya, nomor KTP yang ada di e-KTP sama dengan NIK yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Dukcapil menjelaskan, 16 digit angka NIK pada KTP bukan sekadar nomor acak, melainkan memiliki arti tertentu.
Contoh NIK KTP
1234567890123456, artinya:
12: Kode provinsi
34: Kode kabupaten/kota
56: Kode kecamatan
789012: Tanggal, bulan, tahun lahir
3456: Nomor urut pendaftaran










