Jual Gadis Bawah Umur di Michat, 2 Germo Tak Berkutik Ditangkap di Jakut
JAKARTA — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia di bawah umur.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial IR (21) dan seorang perempuan berinisial LW (28). Dalam menjalankan bisnis ini, mereka saling mengenal sebagai rekanan untuk menawarkan PSK kepada para pelanggannya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktik prostitusi online ini melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa Michat," kata Ngurah, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka IR telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama enam bulan belakangan. IR membuat akun di aplikasi Michat dan memasang foto profil bergambar wanita yang dijualnya.
"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu, atau bahasanya di sini penggunanya untuk jasa open BO," ujar Ngurah.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyamaran untuk memancing IR bertemu. Dari situ, polisi mendapati IR membawa PSK yang dijajakannya, yang ternyata merupakan perempuan berusia di bawah umur.
"Selama penyelidikan tersebut kami kemudian berhasil memancing pelaku, kemudian juga mendapatkan cara praktiknya. Yang unik di sini ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial yang usianya masih remaja dan ada yang di bawah umur," ucap Ngurah.
Hasil penyelidikan selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW. Diketahui, LW bekerja sebagai resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang kerap kali membantu IR menyediakan PSK untuk para calon pelanggannya.
"Satu orang lagi berinisial LW, itu merupakan partner-nya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan. Apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu, kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan lainnya," papar Ngurah.
Dari hasil bisnis haramnya ini, tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp14 juta. Polisi mengungkap bahwa harga jual PSK di bawah umur yang ditawarkan IR dan LW yakni sebesar Rp2.500.000.
"Untuk pembagiannya, sebanyak Rp2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini, kemudian Rp500 ribu untuk para pekerjanya," ujar Ngurah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.









