Menteri Israel Serukan Tangkap dan Bunuh Pejabat PA Jika PBB Akui Palestina
JAKARTA – Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, menyerukan penangkapan Presiden Palestina Mahmoud Abbas jika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui negara Palestina. Ia juga menyerukan agar Israel membunuh para pejabat senior Otoritas Palestina (PA), yang ia sebut sebagai “teroris.”
“Perintah harus dikeluarkan untuk pembunuhan yang ditargetkan terhadap para pejabat senior Otoritas Palestina – yang merupakan teroris dalam segala hal – serta perintah untuk penangkapan Abu Mazen,” tulis Ben Gvir di X, menggunakan nama kehormatan untuk Abbas.
Ia menambahkan bahwa sel isolasi khusus di Penjara Ketziot telah disiapkan untuk Abbas, demikian dilansir Middle East Eye.
Komentarnya muncul menjelang pemungutan suara Dewan Keamanan PBB pada Senin mengenai resolusi Amerika Serikat (AS) yang mendukung rencana perdamaian Gaza, dengan merujuk pada “jalur yang kredibel” menuju negara Palestina.
Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT
Pada Minggu (16/11/2025), Kan News melaporkan bahwa pemerintahan Benjamin Netanyahu terlibat dalam upaya diplomatik di menit-menit terakhir untuk mengubah rancangan resolusi itu guna menghapus referensi kenegaraan.
Rancangan tersebut saat ini menyatakan “kondisi mungkin sudah tersedia untuk jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina” menyusul reformasi Otoritas Palestina dan pembangunan kembali Gaza.
Komisi Nasional untuk Aksi Rakyat Palestina (NCPPA) mengeluarkan pernyataan tegas pada Minggu yang menolak proposal AS untuk menempatkan Gaza di bawah pemerintahan transisi yang dipaksakan dari luar, dengan peringatan bahwa langkah itu merupakan “kolonialisme baru.”
NCPPA adalah kelompok yang beranggotakan Konferensi Rakyat untuk Palestina di Luar Negeri, Konferensi Nasional Palestina, Konferensi Rakyat Palestina, Federasi Palestina di Amerika Latin, serta tokoh-tokoh independen Palestina.
Komisi tersebut menegaskan bahwa setiap upaya membentuk badan pemerintahan “di luar kehendak rakyat Palestina” melanggar hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan berupaya mengemas ulang bentuk dominasi lama “dengan label yang diperbarui.”
Ditekankan pula bahwa keputusan tentang masa depan Gaza harus datang dari rakyat Palestina sendiri, dengan menjaga persatuan tanah, legitimasi perlawanan terhadap pendudukan Israel, serta “hak atas kebebasan, perlawanan, dan penentuan nasib sendiri” yang dijamin hukum internasional.








