Kenali Beda Pajak dan Retribusi Daerah, Fondasi Bangun Jakarta Lebih Baik

Kenali Beda Pajak dan Retribusi Daerah, Fondasi Bangun Jakarta Lebih Baik

Ekonomi | okezone | Sabtu, 15 November 2025 - 09:21
share

JAKARTA – Pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta tidak bisa dilepaskan dari peran dua sumber utama pendapatan daerah: pajak daerah dan retribusi daerah. Keduanya menjadi pilar penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat ibu kota.

Meskipun sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi tujuan, sifat pungutan, maupun manfaat yang diterima secara langsung oleh masyarakat.

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Pelaksanaan pajak daerah di Jakarta berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” tuturnya.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, warga yang membayar retribusi akan memperoleh manfaat langsung dari layanan tersebut.

“Contoh retribusi daerah di Jakarta antara lain retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah,” ucap Morris Danny.

Sama seperti pajak daerah, retribusi juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang memuat rincian jenis, tarif, serta tata cara pemungutan agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.

Perbedaan Mendasar antara Pajak dan Retribusi

Secara umum, perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dilihat dari beberapa aspek utama. Dari sifat pungutannya, pajak bersifat wajib tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayar, sedangkan retribusi bersifat wajib tetapi disertai imbalan berupa layanan atau izin tertentu.

Dari dasar hukum, keduanya sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Namun, tujuan penggunaannya berbeda: pajak daerah digunakan untuk membiayai kebutuhan umum pemerintah daerah, sementara retribusi daerah diarahkan untuk membiayai penyediaan jasa tertentu atau pemberian izin kepada masyarakat.

Dari segi contoh penerapan, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Restoran. Sementara itu, retribusi daerah meliputi retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi untuk penerbitan IMB atau PBG.

Morris Danny mengatakan, meskipun berbeda dalam sifat dan mekanisme, pajak dan retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta. 

“Dana yang terkumpul dari kedua instrumen tersebut pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk nyata, seperti pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan transportasi publik, penambahan ruang terbuka hijau, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota. Setiap rupiah yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud kepedulian dan tanggung jawab warga terhadap masa depan ibu kota.

“Dengan sistem pajak dan retribusi yang dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel, Jakarta dapat terus tumbuh menjadi kota yang lebih inklusif, maju, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” ujarnya.

Topik Menarik