Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak untuk Konser hingga Pameran dan Acara Olahraga, Ini Ketentuannya!
JAKARTA - Kabar gembira buat para penyelenggara event! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak untuk berbagai kegiatan seni, hiburan, sampai olahraga.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025. Adapun Kepgub tersebut resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.
Diskon Pajak hingga 50 Persen
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI memberikan potongan pajak sampai 50 persen untuk beberapa jenis kegiatan.
- Pemutaran film nasional di bioskop
- Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara
- Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah
- Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya
- Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.
Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.
“Melalui inisiatif tersebut, pemerintah ingin mendukung lebih banyak acara yang bersifat edukatif, sosial, dan menghibur tanpa menambah beban pajak penyelenggara,” ujarnya.
Bebas Pajak untuk Kegiatan Tertentu
Tak hanya itu, beberapa kegiatan tertentu bahkan, diebaskan sepenuhnya dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), lho.
Antara lain seperti panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, sampai hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.
“Namun, meski ada insentif ini, penyelenggara acara tetap wajib melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, terutama jika acaranya bersifat insidental,” ucap Morris.
Laporan tersebut dinilai penting agar nantinya proses pengajuan diskon atau pembebasan pajak bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, meskipun ada keringanan, tegasnya, tetap harus transparan dan terdata dengan baik.
Morris Danny berharap, melalui kebijakan ini, dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa terbebani biaya pajak yang memberatkan.









