Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!

Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!

Terkini | okezone | Jum'at, 8 Agustus 2025 - 07:28
share

JAKARTA – Kepolisian memastikan telah menilang rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. Aksi para pengendara moge itu sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

“Sudah (diberikan sanksi),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dikutip Jumat (8/8/2025).

Komarudin menjelaskan pelanggaran yang dilakukan rombongan moge itu serupa dengan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara motor lainnya, termasuk motor berkapasitas kecil.

"Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujarnya.

Komarudin menegaskan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Semua jenis kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi yang sama.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan para pelanggar itu telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau ETLE.

Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Denda Rp500 ribu. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat (1)," ungkapnya.

Ia menambahkan mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan marka jalan.

Topik Menarik