Reaksi Ari Bias Usai Hakim yang Putuskan Agnez Mo Bersalah Diadukan ke Bawas MA

Reaksi Ari Bias Usai Hakim yang Putuskan Agnez Mo Bersalah Diadukan ke Bawas MA

Seleb | okezone | Rabu, 25 Juni 2025 - 02:22
share

JAKARTA - Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias buka suara setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Pengadu menuding adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias vs Agnez Mo. 

Dalam kasus ini, Agnez Mo sudah divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Ari Bias sebagai penggugat pun menanggapi aduan yang ada. Menurutnya, ada beberapa poin aduan yang dirasa janggal lantaran dirinya selaku penggugat tak dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," ujar Ari Bias saat ditemui di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," tambah dia. 

Ari Bias menegaskan dirinya belum sepenuhnya setuju dengan keterangan-keterangan yang disampaikan Komisi III DPR RI dalam RDPU tersebut.

 

"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat DUGAAN atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," tegas Ari Bias.  

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin resmi.

Agnez Mo pun diwajibkan membayar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi. 

Putusan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.

Terkait putusan itu, Agnez Mo pun mengajukan kasasi dan menyatakan ingin meladeni masalah ini secara hukum. Dia ingin memahami lebih detail soal UU Hak Cipta agar masalah ini selesai secara tuntas.

Topik Menarik