Nikita Mirzani Klaim Tak Ada Kasus Pemerasan dalam Dakwaan Jaksa, Kubu Reza Gladys Buka Suara

Nikita Mirzani Klaim Tak Ada Kasus Pemerasan dalam Dakwaan Jaksa, Kubu Reza Gladys Buka Suara

Seleb | okezone | Selasa, 24 Juni 2025 - 22:05
share

JAKARTA - Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengklaim bahwa tak ada dakwaan soal pemerasan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. 

"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel, Selasa (24/6/2025). 

"Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar," tambahnya.

Menanggapi tuntutan permohonan maaf itu, Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya pun buka suara. Mereka menilai kalau hal ini di luar dari kewajiban kliennya. 

Sebab, sebagai pelapor, Reza Gladys dinilai sudah mencantumkan sejumlah Pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum sang aktris.

"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tutur Surya Batubara dalam wawancara terpisah.

 

"Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silahkan JPU yang melakukannya, bukan kami," lanjut dia.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dengan pasal berlapis pada sidang perdana kasus tersebut, Selasa (24/6/2025). 

Pertama, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik Menarik