Ketua DPR Akui Belum Terima DIM RKUHAP dari Pemerintah
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Pemerintah.
Puan mengatakan, DPR RI baru memasuki masa sidang ke-IV tahun sidang 2024-2025. Untuk itu, ia juga mengaku belum melihat seluruh surat yang masuk di DPR RI.
"Belum (terima DIM RKUHAP). Ini kan baru masuk sidang, kita belum liat semua surat yang datang," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Puan juga mengaku belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang ditunjuk membahas RKUHAP.
"Belum ada (penunjukan komisi untuk membahas RKUHAP)," kata Puan.
Sekedar informasi, naskah DIM Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi ditandatangani di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Selanjutnya, naskah tersebut diserahkan ke DPR RI.
Dalam penandatanganan itu, paraf diawali Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, selanjutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Lalu Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dan terakhir oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut, setidaknya ada 6.000 DIM yang akan diserahkan ke DPR RI.
"Sekitar 6.000," kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Eddy menyampaikan, pembahasan DIM tinggal menunggu undangan DPR RI. "Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya," ujarnya.