Kejaksaan Terapkan Mekanisme Berlapis Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional!
JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional di dalamnya.
Proses ketat pelaksanaan restoratif justice sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).
Syarat-Syarat Restorative Justice
Jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ, seperti tersangka bari pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Kemudian syarat lainnya adalah masyarakat merespons positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto mengatakan untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukukan profiling pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.
“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” ujar Suroto, seperti dikutip, Sabtu (21/6/2025).
Senada, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus Agustinus Herimulyanto mengatakan, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.
“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ujarnya.
Pernyataan soal chek and balance tersebut mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Yogyakarta yang dialami warga bernama Tegar, di mana permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian namun akhirnya diterima oleh kejaksaan.
7,39 Juta Peserta PBI JKN Dicoret, Mensos: Tidak Terdaftar di DTSEN dan Dianggap Sejahtera
Sebelumnya diberiatkan,Tegar Wicaksana, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menceritakan kasus yang pernah dialaminya. Kala itu, ia meminta agar diselesaikan secara damai, namun ditolak kepolisian.
"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," ujar Tegar, seperti dikutip.
Saat berkas masuk ke kejaksaan, Tegar mendapatkan perlakuan berbeda. Keinginannya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai disambut baik. Bahkan, ia merasa dikawal untuk mengikuti mekanisme penyelesaian kasus tanpa peradilan formal.
"Di kejaksaan saya dibantu oleh jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ (restorative justice),” kata Tegar.
Seperti diketahui, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020, Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan, hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksaan RJ.