KKP Evaluasi Izin Tambang dan Migas yang Sudah Terbit

KKP Evaluasi Izin Tambang dan Migas yang Sudah Terbit

Ekonomi | okezone | Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:57
share

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan hulu migas untuk menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. 

1. Lokasi Pertambangan

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyatakan pihaknya juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.

Dia menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan. 

“Saya berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

 

2. Industri Hulu Migas

Selain itu, KPP juga akan mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) industri hulu migas. Hal tersebut agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.

Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.

 “Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda," jelas Kartika.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosist

Topik Menarik