Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar Terkait Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar Terkait Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Nasional | okezone | Jum'at, 20 Juni 2025 - 22:02
share

JAKARTA - Eks mantan Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel), Arif Nuryanta menyerahkan uang hasil dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp6,9 miliar dengan bentuk rupiah dan dollar.

"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah Rp 3,7 miliar dan mata uang asing USD198.900 atau jika dirupiahkan Rp3,18 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan Arif Nuryanta melalui tim kuasa hukum dan keluarganya ke penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik lantas membuat berita acara penyitaan sebagai barang bukti atas uang hasil dugaan suap tersebut.

Harli menambahkan, uang itu disimpan penyidik ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung RI. 

"Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan untuk dibawa ke pengadilan," katanya.

 

Diketahui, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) bersama 3 orang hakim lainnya yang menangani perkara tersebut. 

Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin selaku anggota majelis hakim, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.
 

Topik Menarik