BSU Rp600.000 Cair ke Rekening Pekerja Tanpa Perlu Daftar

BSU Rp600.000 Cair ke Rekening Pekerja Tanpa Perlu Daftar

Ekonomi | okezone | Kamis, 19 Juni 2025 - 05:05
share

JAKARTA - BSU 2025 Rp600.000 cair Juni-Juli dan langsung masuk rekening tanpa perlu daftar. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah dari pemerintah. 

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh pada tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600.000 ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat, tanpa perlu pendaftaran terlebih dahulu.

Informasi ini diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 18 Juni 2025. “BSU tidak perlu daftar. Penyaluran akan langsung ke rekening pekerja/buruh yang sudah memenuhi kriteria. Jadi, tidak perlu mendaftar apa pun, Rekanaker!” tulis Kemnaker.

Data di BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kunci

Meski tidak perlu mendaftar, pekerja diminta memastikan bahwa data diri mereka di BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, pencairan BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data resmi dan valid dari BPJS.

Kemnaker juga mengimbau agar para pekerja secara berkala mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Target dan Jadwal Pencairan

Pada tahun ini, BSU menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Penerima adalah mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bantuan akan diberikan sekali sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.

Saat ini, proses penyaluran BSU sedang memasuki tahap verifikasi akhir sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

 

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Mengacu pada peraturan terbaru dan informasi resmi dari Kemnaker, berikut syarat lengkap untuk menerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal disesuaikan dengan nilai UMP/UMK daerah, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

Cek dan Pastikan Data Valid

Pekerja yang merasa memenuhi kriteria disarankan segera memastikan keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan mengecek apakah data sudah diperbarui oleh perusahaan. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, segera minta perusahaan untuk memperbaruinya sebelum penyaluran dilakukan.

BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Bagi yang berhak, bantuan ini bisa menjadi tambahan penghasilan yang berguna menjelang tahun ajaran baru atau keperluan rumah tangga lainnya.

Baca Selengkapnya : BSU 2025 Tak Perlu Daftar, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

Topik Menarik