Bejat, Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Disabilitas di Serang
SERANG - Ayah tiri inisial M (50) asal Kasemen, Serang, Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota usai memperkosa anak gadisnya, MN. Miris, korban merupakan disabilitas.
Peristiwa biadab itu terjadi saat M dan MN berduaan di dalam rumah. Awalnya, MN yang tengah tertidur di dalam kamar tiba-tiba didatangi M sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, pelaku M langsung mengunci pintu kamar.
"Pelaku pura-pura mau pijat korban, setelah itu melakukan persetubuhan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Rabu (18/6/2025).
Kata Febby, setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, M lantas mengancam korban untuk tidak melapor. Namun, tiba-tiba kakak korban datang dan memanggilnya.
"Di situ korban langsung lari ke kamar mandi dan menceritakan kejadian kepada kakaknya," katanya.
Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan. "Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.