Istri Terdakwa Adhi Kismanto Tolak Bersaksi di Persidangan Kasus Judol Komdigi

Istri Terdakwa Adhi Kismanto Tolak Bersaksi di Persidangan Kasus Judol Komdigi

Nasional | okezone | Rabu, 18 Juni 2025 - 23:21
share

JAKARTA - Salma, istri terdakwa Adhi Kismanto menolak bersaksi dalam sidang kasus perlindungan situs judi online (judol) agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dalam persidangan, hakim sempat bertanya kepada Salma apakah mengenal terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas? Salma pun mengaku kenal seluruh terdakwa. 

"Kenal semuanya. Dikenalkan oleh suami saya, saya istrinya Adhi Kismanto," ungkap Salma, Rabu (18/6/2025). 

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim hendak mengambil sumpah kepada Salma. Namun, lebih dulu menanyakan kesediaan Salma untuk menjadi saksi.

"Sorry saya tanyakan karena ini istri dari terdakwa, saudara mau bersaksi atau tidak? Kalau tidak mau saudari saya perkenankan untuk meninggalkan ruang sidang. Itu hak saudara," tanya Hakim

“Izin, saya tidak bersedia,” jawab Salma. 

 

Setelah itu, Salma meninggalkan ruang sidang. Sementara dua saksi lainnya yaitu Weldi dan Raihan yang juga dihadirkan dalam sidang itu tetap melanjutkan membacakan sumpah untuk bersaksi.

Perkara ini meliputi empat klaster, pertama sebagai koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua yaitu mantan pegawai Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat, tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Topik Menarik