Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara
JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dirampas untuk negara. Pasalnya, Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut.
"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg bagi seorang PNS," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya," sambungnya.
Perampasan dilakukan juga lantaran ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan perkara tertentu. "Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujarnya.
Berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023, Zarof memiliki kekayaan yang sah sebanyak Rp8.819.909.790. Hakim juga menyebutkan, perampasan dilakukan guna memberikan efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan memberikan efek jera atau yang optimal dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tuturnya.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum dimana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," imbuhnya.
Selain itu, rekening milik Zarof tetap dilakukan pemblokiran guna pembuktian TPPU.
Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
Pelajar SMP di Pasuruan Tewas Tersetrum saat Kegiatan Sekolah, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.