Eks Stafsus Nadiem Ternyata Lagi di Luar Negeri, Mangkir Terus saat Dipanggil Kejagung

Eks Stafsus Nadiem Ternyata Lagi di Luar Negeri, Mangkir Terus saat Dipanggil Kejagung

Nasional | okezone | Rabu, 18 Juni 2025 - 18:36
share

JAKARTA - Staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT tak kunjung hadir dalam pemanggilan sebagai saksi yang dilakukan Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ternyata, JT sedang berada di luar negeri.

"Tidak berada di Indonesia sehingga ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara, maka sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan (ke depannya)," ujar Kasipenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, pada Selasa, 17 Juni 2025, JT mengirimkan surat ke penyidik jika tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.

"Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata di dalam proses ini dia melalui kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring," tuturnya.

Ia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi di tempat JT atau diperiksa secara online, hanya saja penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya karena dibutuhkan keterangan secara langsung. Di samping itu, JT pun sedang berada di luar negeri, yang mana JT lebih dahulu berada di luar negeri sebelum dilakukan pencekalan. 

 

"Saat ini, penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa. Sepertinya ya (sudah lebih dahulu di luar negeri sebelum dicekal) karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya dia sudah berada di luar," ujarnya.

Harli menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah JT bakal dijemput secara paksa atau tidak. Sebab, selain kapasitasnya masih sebagai saksi, juga berada di luar negeri yang memiliki perbedaan yurisdiksi.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan tertulis, tetapi penyidik sesungguhnya mengharapkan dia ini hadir secara fisik langsung. Nah, terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, ini harus dikaji karena ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan, karena posisinya juga masih dipanggil sebagai saksi," katanya.

Topik Menarik