Kejagung Diminta Audit Forensik Aset Tersangka Korupsi Sritex

Kejagung Diminta Audit Forensik Aset Tersangka Korupsi Sritex

Nasional | okezone | Selasa, 17 Juni 2025 - 22:43
share

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp692 miliar. Pada hari ini, Selasa 17 Juni 2025, Kejagung kembali memeriksa 11 saksi dari mantan direktur hingga pegawai.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, Kejagung perlu melakukan audit forensik pasca-Sritex pailit. Ia menganggap langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pengalihan aset Sritex secara ilegal.
 
Dengan dinyatakan pailit, Sritex tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utang, sementara para pemilik perusahaan masih memiliki harta kekayaan yang melimpah. "Kasus ini mencerminkan titik lemah sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia," kata Dendy, dikutip Selasa (17/6/2025).
 

Dendy menambahkan, sistem akuntabilitas korporasi di Indonesia harus mampu menjerat pengendali perusahaan secara pribadi jika memang melakukan pelanggaran hukum. Bukan sebaliknya, malah berlindung dari tanggung jawab saat perusahaannya runtuh karena praktik rasuah.

Aset pribadi menurut Dendy bisa disita jika memang terbukti menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Menurutnya, piercing the corporate veil atau menembus batas entitas hukum perseroan untuk membawa pemilik ke dalam tanggung jawab pribadi bisa digunakan dalam perkara ini.

"Audit forensik pascapailit harus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pengalihan aset secara ilegal. Jika terbukti ada korupsi yang melibatkan keuangan negara, maka mereka bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," katanya.

 

Kejagung memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyita dan merampas aset pelaku jika disamarkan atau dialihkan ke orang lain. Sehingga, diperlukan langkah Kejagung untuk mengejar aset tersangka.

"Kejaksaan perlu dan sangat patut mengejar aset pribadi pimpinan Sritex jika terbukti ada korupsi atau penyalahgunaan wewenang guna mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.

Dendy pun mendorong reformasi menyeluruh terkait pengawasan korporasi hingga sistem hukum kepailitan. Negara tidak boleh kalah terhadap koruptor.

"Harus ada pengawasan ketat terhadap pengalihan aset perusahaan, khususnya menjelang kepailitan, serta regulasi yang memungkinkan pemilik atau pengurus perusahaan dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti beritikad buruk," pungkasnya. 

Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Abdul Qohar, Rabu 21 Mei 2025.

Topik Menarik