LPSK Usul Terpidana yang Enggan Bayar Restitusi Tidak Dapat Hak Warga Binaan
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat pasal terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan. Pasal ini penting dimuat agar terpidana menjalankan putusan restitusi.
Dalam draf RKUHAP Pasal 175 ayat 7 sebenarnya sudah diatur apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi membayar restitusi, maka akan dikenai pidana penjara yang tidak melebihi hukuman pokok perkaranya.
"Namun kami usulkan penambahan, tidak berhak mendapatkan hak sebagai warga binaan," ungkap Ketua LPSK Achmadi dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Selasa (17/6/2025).
Achmadi menjelaskan hal itu bisa diatur dengan menambahkan klausul pada ayat 7 Pasal 175 itu. Aturan itu bakal memperjelas mekanisme pembayaran restitusi.
"Harapannya dengan begitu maka komitmen dari pelaku untuk mau membayar atas penilaian dan putusan restitusi yang diputus oleh pengadilan," ungkap dia.
LPSK juga mengusulkan penambahan ayat 8 dan 9 dalam berkaitan dengan mekanisme pembayaran restitusi ini. Salah satu yang ditambahkan berkaitan dengan apabila kekayaan terpidana tidak mencukup membayar restitusi maka pembayaran restitusi haruslah diberikan melalui dana abadi.
Dana abadi yang dimakud, jelas Achmadi, yaitu diberikan dalam bentuk pendanaan program layanan pemulihan sesuai kebutuhhan korban.
"Dana abadi korban seharusnya bukan mengalihkan kewajiban pelaku kepada negara namun negara memiliki tanggung jawab untuk pelaksanaan pemulihan korban," tandasnya.