Diperiksa KPK dalam Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Terkait Aturan Penyaluran Gas Bumi

Diperiksa KPK dalam Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Terkait Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 19:50
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati (ER), Senin (16/6/2025). 

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN). Seusai pemeriksaan, Erika mengaku dicecar penyidik perihal aturan penyaluran gas bumi. 

"Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih," kata Erika usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalan pengawasan penyaluran gas bumi," sambungnya. 

Menurutnya,  transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021 yang menjadi persoalan merupakan kebijakan business to business. 

 

Ia pun menyerahkan, pengusutan kasus tersebut kepada Lembaga Antirasuah sebagai pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan kerugian negara. 

"Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Topik Menarik