Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Ditunda Gegara Saksi Tidak Hadir

Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Ditunda Gegara Saksi Tidak Hadir

Nasional | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 20:02
share

JAKARTA - Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada hari ini ditunda. Sebab, saksi tidak hadir di ruang sidang. 

Duduk sebagai terdakwa, Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Kemudian, ia menanyakan kepada jaksa terkait kehadiran saksi. 

"Jadi sebenernya saksi ada empat, sudah kami panggil, tapi kemudian yang bersangkutan mungkin berhalangan hadir, karena saat dihubungi tidak bisa," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025). 

Hakim kemudian menanyakan kapan jaksa siap menghadirkan saksi yang dimaksud. 

"Mungkin hari Rabu ya," ujar jaksa. 

 

"Jadi seperti itu ya, tadi sebetulnya sudah hadir dua. Kemudian, mungkin ada keperluan sehingga dia pulang cepat sebelum diperiksa. Kita beri kesempatan lagi kepada penuntut umum untuk menghadirkdiperiks Rabu ya, Dua hari lagi ya," kata Hakim Arif. 

Persidangan kemudian ditutup dan akan kembali digelar pada, Rabu 18 Juni 2025.

Topik Menarik