Kasus Dana Operasional Papua, KPK: Pembelian Jet Pribadi dengan Uang Tunai 19 Koper

Kasus Dana Operasional Papua, KPK: Pembelian Jet Pribadi dengan Uang Tunai 19 Koper

Nasional | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 19:28
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pembelian jet pribadi terkait kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua 2020-2022 menggunakan uang cash. 

"Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

Budi melanjutkan, uang tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan pesawat untuk menuju lokasi pembelian. Namun, ia tidak mengungkapkan lokasi pembelian jet pribadi yang dimaksud. 

"Informasi yang kami terima sejumlah 19 koper, untuk membawa uang tunai pembelian private jet tersebut," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. Lembaga Antirasuah pun terus menelusuri pembelian aset-aset lainnya yang diduga bersumber dari uang tersebut. 

"KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya," ucapnya.

 

"KPK masih mendalami dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam aset recovery nantinya," sambungnya. 

Sekadar informasi, Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menduga ada aliran dana yang digunakan untuk pembelian private jet dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. 

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025). 

Budi menyebutkan, jet pribadi tersebut saat ini keberadaannya di luar negeri. Sejalan dengan itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha maskapai pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI). 

"Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ujarnya. 

 

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua 2020-2022. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun. 

Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua menyalahgunakan kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia. 

"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Rabu (11/6/2025).

Topik Menarik