5 Penyebab BSU Rp600.000 Belum Ditransfer ke Rekening Pekerja

5 Penyebab BSU Rp600.000 Belum Ditransfer ke Rekening Pekerja

Ekonomi | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 13:45
share

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 masih dalam proses pencairan. Sejumlah calon penerima BSU melaporkan bahwa status pencairan bantuan masih tertahan pada tahap “Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi” meski telah memenuhi seluruh kriteria. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan bahwa status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan status kepesertaan, kecocokan gaji, hingga pengecekan data rekening.

BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.

Pekerja yang memenuhi syarat tapi dana BSU Rp600.000 belum cair tidak perlu panik, sebab saat ini masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Ada banyak kemungkinan yang menyebabkan dana belum masuk, dan sebagian besar bisa ditelusuri atau diselesaikan dengan mudah. Dengan mengetahui apa saja faktor penyebab kegagalan pencairan, Anda bisa memeriksa ulang kelengkapan data atau dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini lima faktor mengapa BSU sebesar Rp600.000 belum masuk ke rekening

1. Jadwal Pencairan BSU 2025 Mengalami Penyesuaian

Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal tersebut perlu disesuaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Artinya, para penerima perlu sedikit bersabar menunggu pencairan bantuan.

Saat ini pemerintah tengah berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar dana bantuan bisa segera diterima. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai prosedur, sekaligus mencegah kendala teknis saat proses penyaluran berlangsung.

2. Verifikasi dan Proses Administrasi Masih Berjalan

Salah satu penyebab bantuan belum masuk ke rekening penerima adalah karena tahap verifikasi dan administrasi masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa BSU disalurkan tepat sasaran dan hanya kepada pekerja yang benar-benar berhak menerimanya.

Menurut Menaker Yassierli, seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat. Pemeriksaan ini mencakup validasi nomor induk kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja. Semua langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keakuratan data penerima.

3. Syarat Penerima BSU Lebih Selektif

Tidak semua pekerja bisa memperoleh BSU karena pemerintah menerapkan sejumlah syarat ketat. Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak masuk daftar penerima bantuan antara lain:

• Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.
• Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK wilayahnya.
• Bekerja sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri.
• Sedang menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.

Syarat-syarat ini diberlakukan agar BSU hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria program.

 

4. Koordinasi antara Kementerian dan Lembaga

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan sejumlah instansi, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang matang antar lembaga tersebut. Proses penyelarasan data dan dokumen administratif ini membutuhkan waktu agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat tanpa ada kesalahan teknis.

5. Penyempurnaan Data Calon Penerima

Pemerintah saat ini tengah menyempurnakan dan memverifikasi ulang data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Langkah ini penting guna memastikan ketepatan sasaran, terlebih bagi tenaga honorer dan pekerja di sektor informal yang juga termasuk dalam daftar penerima BSU. Keakuratan data menjadi prioritas agar tidak terjadi kekeliruan saat dana disalurkan.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.

 

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk calon penerima BSU, kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif

- Klik tombol Lanjutkan

- Sistem akan menampilkan status verifikasi

- Jika diminta, lengkapi dengan nomor rekening bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN)

- Hasil pengecekan akan dikirim lewat email atau SMS

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar situs resmi. Proses pendataan penerima dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika ada pertanyaan, kamu bisa menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

Topik Menarik