Pramono: Pergub Berisi Ondel-Ondel Budaya Utama Betawi, Dilarang untuk Ngamen
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan ondel-ondel untuk mengamen masih tahap pembahasan. Ikon budaya Betawi itu hanya diizinkan di acara tertentu bukan untuk mengamen.
"Kami sedang menggodok. Saya akan mengeluarkan Pergub ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana undang-undang nomor dua tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2025).
Penertiban ondel-ondel dipakai mengamen akan dilaksanakan secara pelan-pelan. "Ya pokoknya akan pelan-pelan ditertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai penggunaan ondel-ondel dalam kegiatan mengamen telah melanggar peraturan daerah (Perda). Ia mendukung penertiban ondel-ondel di Jakarta yang dijadikan alat untuk mengamen.
“Apalagi menggunakan atribut budaya seperti Ondel-ondel sebagai alat mengamen, ini merendahkan Budaya Betawi. Saya setuju dengan pak gubernur,” ujar Khoirudin.
Menurut dia, segala bentuk perangkat budaya dari daerah manapun tidak boleh digunakan untuk kegiatan mengamen. Hal itu mencoreng martabat budaya yang seharusnya dilestarikan dan dihormati.
“Tidak ada budaya di Indonesia yang ingin dikenal sebagai alat untuk mengemis,” tegas Khoirudin.