Legislator Aceh Minta Prabowo Batalkan SK Mendagri 4 Pulau yang Dipindah ke Sumut

Legislator Aceh Minta Prabowo Batalkan SK Mendagri 4 Pulau yang Dipindah ke Sumut

Nasional | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 10:26
share

JAKARTA - Legislator DPR RI dan DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan surat keputusan (SK) Mendagri tentang 4 Pulau di Aceh yang berpindah ke Sumatera Utara (Sumut). Permintaan ini merupakan hasil pertemuan DPR-DPD asal Aceh dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Sikap tetap mempertahankan 4 pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh. Klaim itu berdasarkan historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.

"Kami percaya pemerintah pusat adalah sumber solusi. Tanggal 29 Mei 2025, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut," kata Nasir Djamil dikutip Senin (16/6/2025).

Kader PKS itu menekankan penyelesaian empat Pulau harus tetap mengedepankan prinsip persatuan Indonesia dan dilakukan secara musyawarah. "Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut). Prabowo mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau Aceh yang masuk ke Provinsi Sumut.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Topik Menarik