Saldo Dana BSU 2025 Cair Rp600.000, Ini Tanda-Tanda Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

Saldo Dana BSU 2025 Cair Rp600.000, Ini Tanda-Tanda Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ekonomi | okezone | Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:19
share

JAKARTA – Dana BSU 2025 siap disalurkan, cek tanda-tandanya di rekening. Pemerintah segera memberikan BSU 2025 yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kemampuan beli masyarakat yang memiliki pendapatan rendah. BSU 2025 ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dari berbagai industri yang mendapatkan penghasilan kurang dari Rp3,5 juta.

Ketentuan mengenai penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenaipedoman untuk memberikan Bantuan Pemerintah dalam bentuk Subsidi gaji/upah kepada pekerja atau buruh.

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui tanda-tanda pencarian BSU 2025 sebesar Rp600.000? penjelasannya adalah sebagai berikut. Para karyawan dapat memeriksa status mereka sebagai penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMU, atau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

·         Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

·         Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”

·         Klok “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

·         Isi semua kolom data diri mulia dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor hp dan email aktif

·         Pastikan telah mengisi data dengan benar

·         Klik “Lanjutkan”

·         Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif

·         Pastikan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.

·         Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi “Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan

1.      Bukan penerima BSU: “Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

2.      Diminta untuk mengisi data rekening bank oleh calon penerima BSU 2025: “Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut”.

3.      Calon penerima BSU telah mengisi data rekening bank: “Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya anda akan diverifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”.

4.      Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicairkan: “Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil transfer melalui rekening yang telah terdaftar.

 

2. Aplikasi JMO Mobile

Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat diverifikasi melalui aplikasi JMO dengan cara berikut:

·         Unduh aplikasi JMO

·         Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor mereka

·         Setelah berhasil buat akaun, laukan login

·         Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi upah (BSU)

·         Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik “Lanjutkan”.

Sistem akan memproses dan menampilkan status terkait BSU.

1.      Terdaftar bukan penerima: Masyarakat daftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU

2.      Ditetapkan: Dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan

3.      Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening penerima

3. Website Kemnaker

Periksa nama penerima lewat situs resmi BSU Kemnaker. Untuk memastikannya bisa mengikuti langkah-langkah verifikasi berikut ini:

·         Buka https://bsu.kemnaker.go.id

·         Lakukan login bagi yang punya akun

·         Daftar akun untuk yang belum ada akun

·         Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

·         Terdapat tiga status pencairan, yakni:

-          Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan

-          Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU

-          Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

 

Syarat Penerima BSU 2025

1.      Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor identitas penduduk (NIK KTP).

2.      Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3.      Menerima gaji maksimal hingga Rp3,5 juta setiap bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3.500.000, maka ketentuan gaji ini disesuaikan menjadi UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

4.      Diprioritaskan untuk pekerja yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dimulai.

5.      Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca selengkapnya: Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Cair Masuk Rekening

Topik Menarik