Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Dibantarkan karena Sakit, KPK Akan Kembali Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

Nasional | okezone | Jum'at, 13 Juni 2025 - 23:08
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie lantaran dia dalam kondisi sakit. Penahanan terhadap Adjie pun harus dibantarkan sementara.

"Dibantarkan, dibantarkan karena yang bersangkutan sakit,sakit itu tidak bisa kemudian dilakukan paksaan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Jumat (13/6/2025).

Sekadar diketahui, Adjie adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia.

Adapun Setyo memastikan bakal melakukan upaya paksa penahanan kembali apabila Adjie dinyatakan sembuh.

"Nanti tunggu sampai sembuh dulu. Kemudian setelah sembuh baru dilakukan upaya paksa lagi," tuturnya.

Perkara ini bermula ketika Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie menawarkan kepada BUMN PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN, pada 2014, silam. Namun, sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.

Kemudian, Adjie menemui Ira Puspadewi setelah ia diangkat menjadi Dirut PT ASDP pada 2018. Adjie menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerjasama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan.

 

Pada tahun 2019, secara tertulis PT Jembatan Nusantara menawarkan untuk diakuisisi kepada PT ASDP. Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT ASDP dengan melakukan Kerjasama Usaha (KSU) bersama PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021 hingga 2022.

Berlanjut di 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. Dalam pelaksanaan kerjasama usaha, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktifitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.

 

Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh Direksi PT ASDP pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020.

Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893 miliar.

Topik Menarik