Gunakan SPLP, Jamaah Haji Indonesia Wajib Lapor PPIH Daker Bandara

Gunakan SPLP, Jamaah Haji Indonesia Wajib Lapor PPIH Daker Bandara

Terkini | okezone | Jum'at, 13 Juni 2025 - 17:32
share

JEDDAHJamaah haji Indonesia yang menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) wajib melapor ke Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara jika ingin pulang ke Tanah Air. Nantinya, PPIH Daker Bandara atau Petugas Haji akan membantu proses keimigrasian jamaah haji Indonesia di Bandara Jeddah atau Madinah.

“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jamaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” kata Kepala Daker Bandara PPIH Abdul Basir di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

Abdul Basir (tengah) menyebut jamaah haji Indonesia yang menggunakan SPLP wajib lapor ke petugas haji. (Foto: Ramdani Bur/MCH 2025/Okezone)

“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelas Abdul Basir.

1. Hanya Berlaku Satu Kali

SPLP tidak dapat digunakan berkali-kali. Dokumen ini hanya dapat digunakan sekali perjalanan. Jadi setelah jamaah haji tiba di Indonesia, mereka wajib membuat paspor baru jika ingin bepergian ke luar negeri.

“Kami mohon kerja sama dari jamaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” ujar lulusan Magister Teknologi Pembelajaran Universitas Negeri Yogyakarta pada 2007 ini.

2. Definisi SPLP

SPLP merupakan dokumen perjalanan yang berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

 

Lantas, bagaimana cara jamaah haji Indonesia mendapatkan SPLP? Mereka dapat menghubungi PPIH Daker Bandara, untuk kemudian meneruskannya ke Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Misalnya, ada jamaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," tutup Basir.

3. Jamaah Haji Secara Bertahap Pulang ke Tanah Air

Jamaah haji Indonesia bertahap sudah pulang ke Tanah Air. (Foto: MCH 2025)

Jamaah haji Indonesia secara bertahap sudah pulang ke Tanah Air. Dalam pemulangan gelombang I ke Tanah Air pada 11-25 Juni 2025, ada 266 kloter yang bertolak dari Arab Saudi.

Pemulangan berlangsung dari dua bandara, yakni Bandara Pangeran Mohammed bin Abdulaziz (Madinah) dan King Abdulaziz (Jeddah). Dari dua bandara itu, Bandara Jeddah yang paling sibuk karena menerima 258 kloter di antaranya.

Topik Menarik