Golkar Yakin Pimpinan DPR Tidak Akan Tindaklanjuti Soal Pemakzulan Gibran
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meyakini pimpinan DPR RI tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keyakinan itu dilandasi tidak adanya pelanggaran hukum berat yang dilakukan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pelanggaran hukum berat itu seperti korupsi, suap, pengkhianatan terhadap bangsa, perbuatan tercela dan lain sebagainya.
“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR, saya kira tidak akan melanjutkannya. Karena tidak didukung data tentang apa yang dilanggar,” kata Doli saat ditemui di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI ini pun meminta Forum Purnawirawan TNI menyampaikan bukti konkret pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran ketika mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Sehari Damkar Evakuasi 4 Ular Berbahaya Masuk Rumah Warga di Jombang, Bikin Penghuni Panik
“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelangaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya enggak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Mereka resmi mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, meminta agar usulan ini segera dipertimbangkan.
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan isi surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara itu baik DPR RI, MPR RI dan DPD RI.
“Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tertanggal 3 Juni 2025 tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan, Bimo Satrio, menegaskan bahwa surat itu telah dikirimkan secara resmi pada Senin (2/6/2025) ke Sekretariat DPR, MPR, dan DPD. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta menjelaskan secara rinci isi surat tersebut.
“Kami siap hadir jika DPR, MPR, maupun DPD ingin mendalami lebih lanjut alasan konstitusional kami dalam mengusulkan pemakzulan Gibran,” ujar Bimo.