Legislator Golkar Gulirkan Wacana Amandemen Kelima UUD 1945: MK, DPD hingga MPR Perlu Diperkuat
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menggulirkan wacana amandemen kelima UUD 1945. Amandemen konstitusi ini ditujukan bukan untuk kembali pada perubahan pertama, melainkan untuk menjawab tantangan di masa depan.
Wacana itu digulirkan dalam forum Politics &Colleagues Breakfast (PCB) bertajuk "Menimbang Amandemen Konstitusi" Doli menyatakan tak setuju amandemen UUD dilakukan untuk kembali pada perubahan pertama.
"Saya tidak setuju kita balik lagi (UUD) ke yang pertama. Karena ada perjuangan tentang konstitusi ini, ada yang amandemen kelima karena ada yang kembali kepada Undang-Undang 1945. Nah, standing position saya dan standing position forum ini, itu tidak kembali lagi," ujar Doli di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Founder PCB ini pun mengungkapkan sejumlah alasan isu yang menjadi dasar usulan amandemen kelima UUD. Salah satunya, kata Doli, pemantapan ideologi Pancasila. Menurutnya, konstitusi bersama ideologi merupakan cerminan atau refleksi semangat kehidupan berbangsa dan negara.
"Nah, kalau kita lihat sekarang ini, ini kan rasa-rasanya orang, kita hampir sepakat atau banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih cenderung sangat liberal. Bahkan, ada teman-teman yang mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara yang menganut sistem liberal sekalipun," tutur Doli.
"Jadi, oleh karena itu mungkin kedepan kita harus juga bicara tentang soal bagaimana kita memantapkan ideologi Pancasila kita dalam kehidupan sehari-hari nerbangsaan dan bernegaraan kita," imbuhnya.
Selain pemantapan Pancasila, Doli mengatakan, amandemen kelima UUD perlu dilakukan untuk menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara seperti, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Anggota Komisi II DPR RI ini pun menyinggung tugas MK yang menangani peselisihan hasil pemilu, termasuk pilkada. Menurutnya, MK perlu ditetapkan sebagai lembaga negara yang sangat mulia, apalagi tugasnya menguji peraturan terhadap konstitusi.
"Nah, cuma kemarin saya tidak paham itu, kok tiba-tiba MK juga dilibatkan dalam menyelesaikan sengketa pemilu termasuk pilkada, yang itu sangat teknis sekali dan bahkan membuat isu yang membuat citra di MK itu jadi negatif. Ini yang saya kira harus kita luruskan, menempatkan kembali Mahkamah Konstitusi memang sesuai dengan tempatnya yang mulia itu," ujar Doli.
Selain MK, Doli menilai, penguatan lembaga perlu dilakukan terhadap DPD. Menurutnya, lembaga DPD harus dievaluasi bagi tugas dan fungsinya. "Pilihannya banyak, mau diperkuat seperti DPR? Terus pertanyaannya kalau diperkuat berarti ngapain ada dua lembaga yang sama? Atau (DPD) mau dilebur, ditiadakan dan segala macam. Nah itu yang belum lagi kita kaji," ucap Doli.
"Termasuk posisi MPR. MPR ini ya tidak ada GBHN dan segala macam itu. Bersidang? Berapa? Setahun sekali? Tapi ya gitu-gitu aja. Jadi ini juga. Jadi penguatan kelembagaan negara kita," imbuh Doli.
Selanjutnya, Doli juga menilai, amandemen kelima UUD ditujukan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggara pemerintah. Menurutnya, lembaga negara yang ada di lingkup eksekutif, legislatif dan yudikatif perlu ditata sistem koordinasinya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga menilai, amandemen kelima UUD juga ditujukan untuk penguatan demokrasi, pemantapan desentralisasi dan autonomi daerah, pemerataan ekonomi hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Nah, itu pandangan-pandangan saya, catatan dari PCB yang mungkin nanti dalam kajian-kajian konstitusi berikutnya akan kita dalami," pungkasnya.