Polisi di Pekanbaru Ditikam Buronan Kasus Pencurian
PEKANBARU – Seorang anggota polisi dari Polsek Senapelan, Pekanbaru, Aiptu Chandra ditikam pelaku pencurian. Korban mengalami luka tusuk di bagian tangan saat melakukan penyergapan.
Saat ini, Aiptu Chandra masih menjalani perawawtan medis akibat luka tusuk jenis pisau. "Setelah diburu, pelaku akirnya berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Saat tim Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa Jufrizal, yang merupakan buronan (DPO) kasus pencurian berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
Ketika hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan, ia menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra menggunakan senjata tajam jenis kerambit.
Aksi tersebut terjadi setelah kekasih pelaku, Citra Lusiana, berusaha menghalangi petugas. Usai menusuk anggota kepolisian, pelaku melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengejaran. Setelah beberapa hari, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Saat berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kot, polisi menyergapnya. Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Kembali melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Pihak kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine pelaku positif mengandung narkotika. Pelaku merupakan residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian pada 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," katanya.