Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Lancarkan Aksi Pungli
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap modus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum, seperti PT atau CV sebagai tameng terjadi di wilayah Bandar Lampung.
Dengan modus seperti itu, praktik pungli yang dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerja sama perusahaan.
Kasus pungli bermodus badan hukum ini terungkap dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, yang digelar Polda Lampung beserta Polres jajaran di 15 kabupaten/kota.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, salah satu kasus tersebut berada di wilayah Lampung Utara.
“Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimum di Lampung Utara, modusnya para pelaku pungli ini sudah menggunakan badan hukum. Sehingga saat dilakukan penindakan mereka melakukan telah berbadan hukum, ada kerja sama dengan pengusaha transportasi dan sebagainya," ujar Helmy Santika saat ekspose operasi pekat krakatau di GSG Polda Lampung, Senin (19/5/2025).
Namun badan hukum itu hanya sebagai tameng. Hasil dari pungli di jalanan itu, kata Kapolda, ternyata tidak ada yang digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan atas nama perusahaan.
“Begitu kita dalami, aliran dananya tidak ada satu sen pun yang mengalir untuk perbaikan atau perawatan jalan. Tidak ada. Sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli. Mulai dari Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, para Kapolres telah melakukan penindakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, banyaknya kasus pungli di jalanan Lampung tidak terlepas dari tingginya arus transportasi yang membawa berbagai komoditas. Mulai dari hasil pertanian hingga hasil tambang.
Selain itu, banyak ditemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over tonase yang juga berdampak pada kerusakan jalan.
"Seperti di jalan lintas tengah Lampung itu jalan nasional kelas 3 yang tonasenya kurang lebih 8 ton. Tapi yang lewat melebihi batas itu, sehingga kami menganggap bahwa apapun bentuk komoditasnya, sepanjang melebihi kapasitas kita hentikan, kita putar balik," tuturnya.
Kapolda melanjutkan, dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung beserta jajaran berhasil menangkap 399 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli. Dari 399 orang yang diamankan, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 278 lainnya dilakukan pembinaan.
Ia menegaskan, meski operasi pekat telah selesai, Polda Lampung berkomitmen akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib.