Heboh Truk TNI AL Diamankan karena Angkut Rokok Ilegal di Batam, Ini Fakta Sebenarnya!
JAKARTA - Operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, mengamankan sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan kendaraan dinas Truk TNI AL dalam penyelundupan rokok ilegal. Evi menepis kabar tersebut dan memberikan klarifikasi.
“Truk TNI AL tersebut digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan fasilitas TNI AL,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima Okezone, Senin (19/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama antar lembaga, TNI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal.
“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
“Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tutup Kristomei Sianturi.
Barang bukti rokok ilegal yang disita adalah Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, yang akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.
Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.