TNI Jaga Kejaksaan, Negara Darurat Korupsi?
JAKARTA - Kebijakan menempatkan TNI pada kantor kejaksaan dinilai bukan hanya soal keamanan semata. Pengamat hukum dan politik, Pieter Zulkifli mengatakan, penempatan prajurit TNI di kantor-kantor kejaksaan disebut sebagai alarm bahwa negara sedang darurat korupsi.
Pieter pun sepakat dengan pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut situasi itu tidak normal. Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengungkap ketegangan antara kejaksaan dan Polri bukan hal baru, bahkan sudah terasa sejak masa dirinya menjadi menteri.
Menurutnya, kebijakan menempatkan TNI pada setiap kantor kejaksaan telah mengejutkan banyak pihak. Penempatan itu dilakukan saat negara dianggap sedang tidak baik-baik saja lantaran korupsi 'menyusup' hingga ke ruang-ruang kekuasaan yang seharusnya steril.
Ia mengatakan, bila korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis dan menggerogoti fondasi perekonomian serta menghambat laju pembangunan. Kasus-kasus besar seperti korupsi tata niaga timah, korupsi di Pertamina, Antam, BLBI, hingga Asabri hanyalah puncak gunung es dari praktik koruptif yang kian sistemik.
Menurut dia, akar masalah terletak pada lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, serta moral penegak hukum yang tergerus, ditambah dominasi mafia peradilan yang membuat hukum seringkali berpihak pada yang kuat.
"Tanpa reformasi mendasar, korupsi akan terus menjadi lingkaran setan yang sulit diputus," kata Pieter Zulkifli seperti dikutip, Minggu (18/5/2025).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan untuk memutus mata rantai korupsi, diperlukan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa. Penguatan sistem pengawasan, percepatan RUU Perampasan Aset, serta penghukuman tegas bagi koruptor adalah langkah krusial.
Namun, kata dia, yang tak kalah penting adalah meningkatkan integritas politisi dan menciptakan budaya akuntabilitas di semua lini pemerintahan. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika belaka, sementara rakyat terus menanggung dampaknya.
Situasi yang menyelimuti tubuh penegakan hukum di Indonesia, menurut Pieter kian menunjukkan tanda-tanda darurat. Salah satunya saat TNI dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
"Pertanyaan besar langsung muncul, mengapa bukan kepolisian yang menjalankan fungsi ini? Lebih jauh lagi, apakah pengerahan ini telah melalui restu Presiden Prabowo Subianto?" katanya.
Diketahui, dalam Surat Telegram Panglima TNI TR/422/2025 dan tindak lanjut Kasad melalui ST/1192/2025 yang memerintahkan pengerahan personel tempur dan bantuan tempur ke kantor-kantor kejaksaan telah memicu polemik. Bukan soal teknis semata, melainkan soal prinsip.
"Dalam sistem hukum demokratis, batas antara fungsi militer dan sipil harus dijaga ketat. Maka tak heran jika banyak yang mempertanyakan, ada apa gerangan di Kejaksaan, hingga lembaga itu merasa perlu berlindung di balik seragam loreng?" kata Pieter Zulkifli.
Sentara dalam klarifikasinya, Puspen TNI menekankan pengerahan pasukan adalah tindak lanjut dari permintaan resmi dan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung yang diteken sejak 2023. Namun, penjelasan prosedural itu tidak serta-merta menghapus kejanggalan substansial.
Kendati begitu, Pieter Zulkifli menilai TNI memiliki kewenangan memberikan dukungan atau bantuan pengamanan terhadap aset maupun objek vital negara. Sementara Kejaksaan merupakan bagian objek vital dari negara yang sangat strategis.
"Apakah TNI memiliki kewenangan dalam dalam konteks pengamanan selalin pertahanan. Kalau kita membaca UU TNI oasal 7 ayat 2. Secara tegas menyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan dan bantuan pengaman terhadap aset-aset atau obyek vital strategis. Kejaksaan merupakan obyek vital dari negara yang samgat startegis," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan isu tentang pengerahan TNI menjaga kantor-kantor kejaksaan di setiap daerah, bukan sebagai darurat korupsi. Hasan menilai kebijakan ini biasa saja. Menurutnya, pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan merupakan wujud kerja sama antarlembaga.
"Bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja. Dan kejaksaan kan juga punya MoU dengan Polri juga," kata Hasan, Sabtu kemarin.